Berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988 tanggal 16 Februari 1988 Paswalpres masuk dalam struktur organisasi Bais TNI. Dalam perkembangan selanjutnya mengingat kata pengamanan dinilai lebih tepat digunakan daripada pengawalan karena mengandung makna yang menitikberatkan kepada keselamatan obyek yang harus diamankan.
Sesuai dengan tuntutan tugas sebagai Pasukan Pengawal Presiden nama satuan Paswalpres diubah menjadi PASPAMPRES (Pasukan Pengamanan Presiden)
Berdasarkan keputusan Pangab Nomor Kep /04/VI/1993 tanggal 17 Juni 1993 Paspampres tidak lagi dibawah Badan Intelejen ABRI, akan tetapi berkedudukan dibawah Pangab dengan tugas pokok melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden Republik Indonesia serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan keluarganya termasuk undangan pribadi serta tugas Protokoler khusus pada upacara Kenegaraan yang dilakukan baik dilingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/5/I/2010 tanggal 20 Januari 2010, organisasi Paspampres disempurnakan dengan komposisi sebagai berikut:
- Unsur Pimpinan Komandan dan Wakil Komandan
- Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Inspektorat, Staf Perencanaan, Staf Intelejen , Staf Operasi, Staf Personel dan Staf Logistik.
- Unsur pelayanan tediri dari Pekas , Sekretariat dan Detasemen Markas.
- Unsur Badan pelaksana terdiri dari Densi, Denkomlek, Denkes, Denpal, Denbekang dan Pusdalops.
- Unsur pelaksana terdiri dari :
- Grup A, berkekuatan 4 Detasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Presiden RI beserta keluarganya.
- Grup B, berkekuatan 4 Detasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Wakil Presiden RI beserta keluarganya.
- Grup C, bertugas melatih dan membina kemampuan personil Paspampres TNI, serta 1 Detasemen latihan bertugas melatih dan membina kemampuan personel Paspampres.
- Grup D, berkekuatan 2 Detasemen melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
- a. Batalyon Pengawal dan Protokoler Kenegaraan.
- b. Skuadron Kavaleri Panser.
- c. Detasemen Musik (Densik).
Grup D Paspampres
Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko meresmikan Grup D Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) TNI dalam suatu upacara militer, bertempat di Lapangan Hitam Mako Paspampres TNI Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3/2014). Upacara Pengesahan Validasi Organisasi dan Tugas Paspampres TNI yaitu berupa penambahan satu Grup dari yang sudah ada selama ini tiga grup (Grup A, Grup B, Grup C) menjadi empat grup yaitu Grup D serta pembentukan satu Detasemen Pendukung yang berkedudukan langsung di bawah Danpaspampres TNI. Dalam tugasnya, Grup D yang dikomandani oleh Letkol Inf Novi Helmy Prasetya lulusan Akabri 1993 melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. Selanjutnya, untuk Detasemen Pendukung yang semula berada dibawah Grup C bertugas melatih dan membina kemampuan personil Paspampres TNI.[1]Komandan Paspampres
- Brigjen TNI Sabur 1962-1965
- Kolonel Cpm Norman Sasono 1965-1972
- Kolonel Cpm Darsa Soemihardja 1972-1975
- Kolonel Cpm Noenawar 1975-1979
- Brigjen TNI R.Sardjono 1979-1985
- Brigjen TNI Pranowo 1985-1993
- Brigjen TNI Jasril Jakub 1993-1995
- Mayjen TNI Sugiono 1995-1997
- Mayjen TNI Sutarto 1997-1998
- Mayjen TNI Suwardi 1998-2000
- Mayjen TNI I Putu Sastra Wigarta 2000-2000
- Mayjen TNI Amir Tohar 2000-2001
- Mayjen TNI (Mar) Nono Sampono 2001-2003
- Mayjen TNI (Mar) Agung Wijajadi S 2003-2006
- Mayjen TNI Suroyo Gino 2006-2007
- Mayjen TNI Suwarno, S.Ip, M.Sc 2007-2008
- Mayjen TNI Marciano Norman 2008-2010
- Mayjen TNI Waris 2010-2011
- Mayjen TNI Agus Sutomo 2011-2012
- Mayjen TNI Doni Monardo 2012-Sekarang
Ditulis Oleh : Teguh ~ Satores
Sobat sedang membaca artikel tentang PASPAMPRES (Pasukan Pengamanan Presiden) . Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya. Terima Kasih...
0 Response to "PASPAMPRES (Pasukan Pengamanan Presiden)"
Post a Comment
- Silahkan berkomentar sesuai tema
- Gunakanlah kata-kata yang baik dalam berkomentar (no iklan, no porn, no spam)
- Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau titip link, akan dimasukkan ke folder SPAM
- Kritik dan saran sangat dianjurkan agar blog ini menjadi lebih baik
Terima Kasih.